Telp: 0321-592783, Email: [email protected]

Lembaga Penjaminan Mutu

image description

  • Lembaga Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksanaan penjaminan mutu dan yang berada di bawah Rektor
  • LPM dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor
  • Dalam melaksanakan tugas sehari-hari kepala kantor dibantu oleh seorang sekretaris

Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu.

  • LPM mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu IAI Uluwiyah
  • Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, LPM mempunyai fungsi:
    • Pembuatan standarisasi mutu pendidikan
    • Pelaksana pengawas mutu pendidikan
    • Memberikan rekomendasi penjaminan mutu

Pengangkatan, Pemberhentian, Masa Jabatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.

  • Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
  • Masa jabatan kepala kantor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan


Visi

Menjadi pelopor dalam penjaminan mutu perguruan tinggi dalam menerapkan sistem yang setara dengan tuntutan akreditasi internasional.


Misi
Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu dan audit mutu internal penyelenggaraan pendidikan tinggi:

1. Membangun sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

2. Mengimplementasikan SPMI di Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto secara berencana dan berkelanjutan

3. Membudayakan SPMI pada setiap unit kerja di Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

4. Menujudkan tercapainya jaminan mutu di Institut Agama Islam Mojokerto


Foto Kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
image description
image description
image description
image description
image description
image description
image description
image description
image description
image description