Fakultas Syariah Matangkan Program Kerja Prodi HKI dan ES Berdasarkan Instrumen AkreditasiKantor Fakultas Syariah, Selasa, 8 Juli 2025

Fakultas Syariah terus mendorong perbaikan mutu kelembagaan melalui penyusunan program kerja yang sistematis dan terukur. Pada hari Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Kantor Syariah, dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan program kerja Fakultas Syariah beserta dua program studi di bawahnya, yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Ekonomi Syariah (ES).

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Rektor I, Bapak Hari Prastyo, Dekan Fakultas Syariah, Wakil Dekan, serta Ketua dan Sekretaris Program Studi HKI dan ES. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah merancang program kerja tahun akademik mendatang yang berbasis pada instrumen akreditasi masing-masing prodi.

Program kerja Prodi HKI disusun mengacu pada standar dari BAN-PT, sedangkan Prodi Ekonomi Syariah mengacu pada instrumen LAMEMBA. Dengan pendekatan ini, diharapkan seluruh kegiatan akademik, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian dapat diarahkan untuk mendukung pencapaian standar mutu yang diharapkan lembaga akreditasi.

Dalam arahannya, Wakil Rektor I, Bapak Hari Prastyo, menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan program kerja. “Optimalisasi jaringan, minimalisasi anggaran; yang penting program terlaksana, dokumen terpenuhi,” pesannya kepada seluruh peserta rapat.

Penyusunan program kerja ini menjadi bagian dari upaya strategis Fakultas Syariah dalam memastikan setiap unit kerja bergerak dalam koridor mutu, relevan dengan arah pengembangan institusi, dan berorientasi pada capaian kinerja yang terukur. Selain itu, sinergi antara fakultas dan prodi juga menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan dan konsistensi program.

Dengan tersusunnya program kerja yang berbasis instrumen akreditasi, diharapkan Fakultas Syariah dan seluruh program studinya semakin siap menghadapi proses penjaminan mutu eksternal, sekaligus terus meningkatkan daya saing akademik di tingkat nasional maupun internasional.

Related Posts

Leave a Reply