Lembaga Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksanaan penjaminan mutu dan yang berada di bawah Rektor
LPM dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari kepala kantor dibantu oleh seorang sekretaris
Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu.
LPM mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu IAI Uluwiyah
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, LPM mempunyai fungsi:
Pembuatan standarisasi mutu pendidikan
Pelaksana pengawas mutu pendidikan
Memberikan rekomendasi penjaminan mutu
Pengangkatan, Pemberhentian, Masa Jabatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.
Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
Masa jabatan kepala kantor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan
Visi
Menjadi pelopor dalam penjaminan mutu perguruan tinggi dalam menerapkan sistem yang setara dengan tuntutan akreditasi internasional.
Misi
Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu dan audit mutu internal penyelenggaraan pendidikan tinggi:
Foto Kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM):
[GAMBAR]